Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pemasok Diamankan Polsek Batuceper

foto dok/pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol

 

Banten24.id Kota Tangerang | Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026).

Kasus ini terungkap melalui operasi yang digelar pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara pemesanan obat hingga berhasil mengungkap jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal tersebut.

Red24

About The Author