foto dok/Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery.
Banten24.id | Serang – Upaya licik peredaran narkotika dan cairan liquid vape ilegal berhasil dipatahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Melalui skema control delivery, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sekaligus pelanggaran serius Undang-Undang Kesehatan pada Minggu, 23 November 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Dari situ kami lakukan control delivery untuk memastikan tujuan akhir paket,” ujar Kombes Pol Wiwin, Selasa (10/2/2026).
Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun tersangka tidak berada di lokasi. Dengan skenario yang telah disiapkan, tersangka justru menginstruksikan agar paket dititipkan di pos satpam dan kemudian mengambilnya menggunakan jasa ojek online di kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Saat paket diambil oleh tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di lokasi,” tegasnya.
Pelaku yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan, yakni berbagai jenis cairan liquid vape ilegal dalam catridge dengan kemasan berbeda, serta tiga butir pil kuning yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi, berikut satu unit handphone iPhone 10 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial ALX, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pulau Sumatra. Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp40 juta, dengan rencana peredaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini tidak berhenti di satu pelaku. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, baik peredaran narkotika maupun liquid ilegal,” tandas Kombes Pol Wiwin.
Polda Banten kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan produk ilegal di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Red24

