Polres Metro Tangerang Kota Meringkus Dua Residivis Membawa 25 Kg Sabu

Foto dok: Kapolres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Satresnarkoba dan perwakilan Bea Cukai menunjukkan barang bukti 25 kilogram sabu yang disita dari jaringan narkotika internasional saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/2/2026).

 

Banten24.id | kota Tangerang – Peredaran narkotika skala besar kembali digagalkan aparat. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) sebagai hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Ribuan jiwa disebut terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, sabu 25 kilogram itu dibawa menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun, rute perjalanan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, mobil sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan layaknya barang bawaan perjalanan.

  • Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik
  • Satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik

Total terdapat 25 bungkus plastik, masing-masing seberat satu kilogram.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” tegas Jauhari.

Kasus ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, jaringan ini dipastikan memiliki keterkaitan internasional.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk barang haram tersebut, pemasok utama, serta pengendali jaringan yang berada di balik layar.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tak memberi ruang bagi sindikat narkotika, terlebih menjelang momentum besar yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk memperluas peredaran.

Begexs

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *